Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait tata kelola Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang Diperbantukan (ASN DPK) di madrasah.
Konsultasi tersebut berlangsung di Jakarta pada 22–24 Juli 2026. Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah bersama jajaran Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah dan anggota Komisi IV lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi terkait pemenuhan hak-hak Guru ASN DPK yang bertugas di madrasah, khususnya mengenai pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV DPRD Sulteng menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ketiga belas, dan THR bagi Guru ASN DPK di madrasah, termasuk persoalan yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ketiga belas dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.
Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diminta menyampaikan kronologi permasalahan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Penyampaian tersebut diperlukan agar kementerian dapat memberikan penjelasan resmi sebagai dasar dalam penyelesaian administrasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kepastian regulasi merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak guru.
“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bunda Wiwik.
Selain membahas persoalan Guru ASN DPK, rombongan Komisi IV DPRD Sulteng juga melakukan koordinasi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bersama Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah. Masukan tersebut mendapat respons positif dari pihak kementerian.
Dari rangkaian konsultasi dan koordinasi tersebut, sejumlah rekomendasi dihasilkan. Di antaranya, perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah serta peningkatan sosialisasi regulasi guna menciptakan keseragaman pemahaman dalam implementasinya.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi Guru ASN DPK.
Selain itu, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat di bidang pendidikan agar berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah.


















