Palu, Japrinews.id – Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh. Taufik, menilai urgensi kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala tidak hanya berkutat pada persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah atau tidak, tetapi lebih mendesak pada persoalan kerusakan lingkungan yang terus mengancam warga sekitar dan para pengguna jalan di kawasan tersebut.
Moh. Taufik, menegaskan bahwa langkah yang paling penting dan mendesak saat ini adalah pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala.
“Hal yang urgent dan penting dilakukan adalah melakukan audit lingkungan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota dan perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu–Donggala, bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” tegas Moh.Taufik Kordinator JATAM Sulteng.
Menurutnya, kegiatan pertambangan batuan di kawasan tersebut merupakan aktivitas berisiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dampak yang paling nyata adalah paparan debu kepada warga dan pengguna jalan yang melintas di jalur pesisir Palu–Donggala.
“Dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan audit lingkungan,” ungkap Moh. Taufik Kordinator JATAM Sulteng.
Dorongan audit lingkungan tersebut, kata JATAM, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48, yang menegaskan bahwa audit lingkungan merupakan instrumen kepatuhan dan dapat dilaksanakan secara berkala terhadap kegiatan yang memiliki risiko tinggi.
Selanjutnya, Moh. Taufik juga menilai hingga saat ini belum terlihat tindakan serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan batuan di wilayah pesisir Palu–Donggala.
“Sejauh ini kami melihat kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi keseluruhan kegiatan tambang,” kata Moh.Taufik.
Berdasarkan data Geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, JATAM mencatat terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Rinciannya terdiri dari 39 WIUP pencadangan, 1 izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.
Kemudian Kordinator JATAM Sulteng itu, mengingatkan bahwa apabila seluruh izin tersebut beroperasi, maka potensi pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan akan semakin besar dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” jelas Moh.Taufik.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu–Donggala dinilai mempercepat degradasi ekosistem. JATAM mengaitkan kondisi tersebut dengan bencana banjir yang terjadi berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024.
“Kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu–Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem. Banjir yang terus berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius yang diduga akibat kegiatan pertambangan,” tambahnya.
JATAM Sulteng mengingatkan bahwa apabila audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan pertambangan tidak dilakukan secara serius, wilayah pesisir Palu–Donggala berpotensi menghadapi krisis ekologis dan kemanusiaan.
“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu–Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan karena kegiatan pertambangan batuan,” tutup Moh.taufik.


















