Jakarta, Japrinews.id – Dinamika hubungan antara pemerintah, media massa, dan publik kembali menjadi sorotan setelah muncul dua peristiwa yang memicu reaksi dari kalangan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai berbagai pernyataan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mengganggu kebebasan pers serta iklim demokrasi di Indonesia.
Dalam sepekan terakhir, perhatian publik tertuju pada pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sorotan usai menggunakan istilah historis “Londo Ireng” untuk menggambarkan oknum wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilai kerap mengkritik pemerintah.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari komunitas pers. PWI Surakarta dan PWI Jaya menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut, sementara Direktorat Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat menyatakan tengah mengkaji langkah hukum karena menilai pelabelan tersebut dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.
Menurut PWI, kritik yang disampaikan media melalui pemberitaan mengenai berbagai persoalan publik, seperti infrastruktur yang rusak, layanan pendidikan, hingga penyaluran bantuan sosial, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.
PWI menegaskan bahwa pemberitaan mengenai berbagai kekurangan di lapangan bukanlah bentuk upaya menjatuhkan pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab pers dalam menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi perhatian para pengambil kebijakan.
Dalam pandangan organisasi tersebut, penggunaan label seperti “Londo Ireng” terhadap wartawan dinilai berpotensi mengaburkan substansi kritik sekaligus meningkatkan risiko stigmatisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
PWI juga kembali menegaskan komitmennya terhadap Jurnalisme Kebangsaan, yakni prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa, nilai-nilai demokrasi, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Organisasi itu menilai jurnalisme kebangsaan bukan berarti pers harus bersikap loyal tanpa kritik kepada penguasa. Sebaliknya, media tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, memastikan hak masyarakat terpenuhi, serta menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait pernyataan Hotman Paris, PWI menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga martabat profesi wartawan. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, organisasi tersebut menilai proses yang berjalan dapat menjadi pembelajaran agar setiap pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik.
PWI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat wartawan atau media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kritik terhadap media seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.
Lebih lanjut, PWI mengingatkan bahwa pers Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Para wartawan pada masa awal kemerdekaan berperan aktif melalui karya jurnalistik yang memperjuangkan cita-cita nasional hingga berdirinya Republik Indonesia.
Atas dasar itu, PWI menegaskan bahwa nasionalisme insan pers Indonesia tidak perlu diragukan. Organisasi tersebut berharap hubungan antara pemerintah dan pers tetap terjalin sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa, di mana pemerintah menjalankan program pembangunan, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
PWI pun mengajak seluruh pihak untuk menghentikan stigmatisasi terhadap profesi wartawan dan mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.


















