Example floating
Example floating
Sulteng

IUP Nikel di Bualemo Ancam Lumbung Pangan, Sumber Air dan Ekosistem Tompotika

9
×

IUP Nikel di Bualemo Ancam Lumbung Pangan, Sumber Air dan Ekosistem Tompotika

Share this article
Kordinator Jaringan Advokasi tambang, Moh. Taufik Foto: Dok Istimewa.
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkap sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, hingga Juni 2026.

JATAM menilai keberadaan konsesi tersebut berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat, lahan pertanian, sumber air bersih hingga habitat satwa endemik Sulawesi.

Dalam siaran persnya, Rabu (l30/09/2026, JATAM Sulawesi Tengah menyebut konsesi pertambangan tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

“Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai,” demikian pernyataan JATAM Sulawesi Tengah.

JATAM menyebut Kecamatan Bualemo juga termasuk wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare LP2B dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurut JATAM, keberadaan konsesi tambang di wilayah tersebut berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.

JATAM Sulawesi Tengah menyatakan telah melakukan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

Hasil analisis tersebut, menurut JATAM, menunjukkan sembilan dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.

“Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis,” kata JATAM.

Kawasan tersebut disebut terdiri atas 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi, serta 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.

JATAM mencatat sejumlah perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk kawasan hutan Bualemo, antara lain Anugerah Bangun Makmur, Anugerah Sumber Bumi, Banggai Mandiri Pratama, Bumi Persada Surya Pratama, Citra Molamahu, Core Mineral Resources, Integra Mining Nusantara Indonesia, Merpati Pratama Sukses dan Penta Dharma Karsa.

JATAM juga menyoroti keberadaan kawasan hutan Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika.

Kawasan tersebut disebut menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi, seperti tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus) dan babirusa (Babyrousa babyrussa).

JATAM menilai pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

“Kerusakan di kawasan hutan Tompotika berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi,” ujar JATAM.

Karena itu, JATAM Sulawesi Tengah menilai kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel.

Selain kawasan hutan, JATAM menyebut konsesi pertambangan nikel di Bualemo membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif.

Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur dan Lembah Tompotika atau Samaku dinilai berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berlangsung.

JATAM juga mengingatkan pembukaan lahan di wilayah hulu berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo.

Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang disebut dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat.

Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

“Kedua sumber air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan digunakan oleh masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga,” ungkap JATAM.

JATAM memperingatkan apabila sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian dan aktivitas sehari-hari.

JATAM Sulawesi Tengah menegaskan air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga negara.

JATAM merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, JATAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur jaminan negara terhadap hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih,” tegas JATAM.

Dalam konteks Bualemo, JATAM meminta rencana pertambangan nikel yang berada di sekitar sumber air dan kawasan hulu dikaji secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup,” kata JATAM.

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

JATAM juga meminta pemerintah menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu dan sumber air masyarakat.

Selain itu, pemerintah didesak melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

JATAM juga meminta pemerintah kabupaten dan provinsi segera mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.

Tak hanya itu, seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan diminta dibuka kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.

“Rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi,” ujar JATAM Sulawesi Tengah.

JATAM menegaskan tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, sumber air dan lahan pertanian, aktivitas pertambangan di Bualemo dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem di kawasan Tompotika.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *