Palu, Japrinews.id – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemprov Sulteng agar lebih proaktif dan tegas dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang. Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tetap dibiarkan beroperasi seenaknya.
Hal itu disampaikan Safri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Pada Rabu, 10/09/2025.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pentingnya implementasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 4 Tahun 2009, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara sudah tegas lewat UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 32 Tahun 2009. Olehnya itu, kami menantang OPD teknis untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan rakyat,” tegas Safri.
Ia menyebutkan, OPD teknis seperti Dinas Bimatarung, Dinas Cikasda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas ESDM harus bekerja nyata di lapangan, bukan hanya menjalankan fungsi administratif. Menurutnya, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan.
Safri juga memberi peringatan keras agar OPD tidak melindungi perusahaan yang terbukti bermasalah. Ia mencontohkan kasus tambang di Morowali dan Morowali Utara, seperti BTIIG, PT SEI, serta PT GNI, yang menurutnya tidak boleh lagi diberikan rekomendasi teknis (rekomtek) jika tidak menunjukkan itikad baik.
“OPD jangan sembarangan keluarkan rekomtek. Perusahaan tambang yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak boleh diberi celah untuk tetap beroperasi,” ujarnya.
RDP ini juga menghasilkan rekomendasi agar OPD teknis melakukan pengawasan rutin, melaporkan hasilnya kepada Komisi III DPRD Sulteng, serta mendorong pemberian sanksi administrasi maupun penegakan hukum lingkungan hidup.


















