Palu, Japrinews.id – Ketua DPD PAN Kota Palu yang juga menjabat sebagai Ketua BM PAN Sulawesi Tengah, Ratna Mayasari Agan, mengecam keras beredarnya berita hoaks yang menyerang Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratna kepada awak media, Rabu 22/04/2026, terkait maraknya informasi bohong yang menyudutkan Zulkifli Hasan, khususnya isu yang menyebut bahwa rakyat hanya bertugas membayar pajak dan tidak boleh mencampuri urusan pemerintah. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan.
“Kami mengecam keras isu miring dan fitnah berupa berita bohong yang ditujukan kepada Ketua Umum PAN, Zulhas,” ujar Ratna Mayasari Agan.
Ratna menilai, penyebaran informasi palsu tersebut merupakan praktik politik yang tidak sehat. Menurutnya, ketika kompetisi ide dan gagasan tidak berjalan dengan baik, fitnah kerap dijadikan alat untuk menyerang lawan.
“Berita bohong seperti ini merusak integritas, kehormatan, serta nama baik tokoh yang merupakan pimpinan partai kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh DPP BM PAN dengan melaporkan akun penyebar hoaks ke Polda Metro Jaya.
“Kami mendukung penuh langkah hukum tersebut. Serangan isu miring terhadap pimpinan kami merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah partai secara nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, DPW BM PAN memastikan bahwa Zulkifli Hasan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dituduhkan. Mereka juga mengutuk praktik manipulasi konten dan pemotongan video yang dinilai sarat kepentingan politik.
Secara internal, seluruh kader DPD PAN Kota Palu dan BM PAN Sulteng diinstruksikan untuk aktif melakukan kontra narasi di media sosial guna meluruskan informasi dan menangkal penyebaran fitnah.
DPD PAN Kota Palu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang tidak jelas sumbernya.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan siap mengambil langkah tegas di daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan hoaks.***




















