Palu, Japrinews.id – Upaya DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat regulasi daerah terus dilakukan. Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mempelajari strategi penerapan ekonomi hijau serta optimalisasi pajak daerah.
Kunjungan ini difokuskan pada penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis, yakni ranperda ekonomi hijau serta ranperda pajak dan retribusi daerah. DPRD Sulteng menilai DIY sebagai salah satu daerah yang berhasil mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan daerah.
Rombongan yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur DIY, Didik Wardaya, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 23/04/2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ronald Gulla mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda ekonomi hijau masih memerlukan referensi konkret dari daerah yang telah lebih dulu menerapkannya. Menurutnya, integrasi kebijakan ekonomi hijau ke dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD menjadi kunci keberhasilan implementasi di daerah.
“Selain itu, DPRD Sulteng juga menyoroti pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang inovatif. Salah satu potensi yang dikaji adalah pajak air permukaan sebagai sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Sementara itu, Didik Wardaya memaparkan bahwa DIY telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Implementasinya diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur rencana aksi hingga tahun 2029.
Di sektor pajak, pengelolaan pendapatan daerah di DIY juga didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang diturunkan ke dalam berbagai aturan teknis guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Pertemuan berlangsung dinamis melalui sesi diskusi teknis yang membahas praktik terbaik serta tantangan implementasi kebijakan di lapangan. Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai bentuk sinergi dan penguatan hubungan kelembagaan antar daerah.


















