Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Dorong Roadmap Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat

7
×

DPRD Sulteng Dorong Roadmap Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat

Share this article
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Hotel Best Western, Kota Palu. Foto: Humas DPRD Sulteng
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui penyusunan roadmap yang terukur dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) penyusunan roadmap percepatan implementasi perda MHA yang digelar di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Selasa 28/04/2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Wahid Irawan, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat Kasmita Widodo, perwakilan BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, jajaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, hingga perwakilan masyarakat adat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju, namun implementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujar Wiwik.

Menurut Ketua Fraksi PKS tersebut, penyusunan roadmap perlu diawali dengan penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat hukum adat secara partisipatif, serta percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan implementasi perda tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Selain itu, Wiwik mendorong sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, agar terintegrasi dengan sistem perencanaan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta potensi konflik lahan.

Lokakarya ini menjadi momentum strategis dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan sosial.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *