Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang PT AFIT dan PT MPR di Morowali

43
×

DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang PT AFIT dan PT MPR di Morowali

Share this article
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung B DPRD Sulteng bersama PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR). Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan milik PT Afit Lintas Jaya (AFIT) dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) di Kabupaten Morowali.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra terkait yang berlangsung di Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025). Langkah ini menyusul kekhawatiran atas potensi longsor di area tambang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun para pekerja.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan bahwa penghentian sementara merupakan langkah preventif demi menghindari terjadinya bencana.
“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga mendesak pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai rawan bencana. Kajian tersebut diberi batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menambahkan bahwa hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah aktivitas perusahaan bisa kembali beroperasi atau justru ditutup permanen.
“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” tegasnya.

Komisi III juga menekankan bahwa penghentian sementara tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Hak-hak karyawan, termasuk upah dan jaminan sosial, tetap harus dipenuhi selama masa penghentian sementara berlangsung.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *