Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Kota Palu Fasilitasi Aspirasi Pelaku UMKM Hasanuddin, Minta Kebijakan Larangan Parkir Dikaji Ulang

50
×

DPRD Kota Palu Fasilitasi Aspirasi Pelaku UMKM Hasanuddin, Minta Kebijakan Larangan Parkir Dikaji Ulang

Share this article
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha di sepanjang jalan Hasanuddin Kota Palu. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha UMKM di sepanjang Jalan Hasanuddin, Kota Palu, Selasa 09/06/2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha meminta Pemerintah Kota Palu meninjau kembali kebijakan larangan parkir di jalur kanan jalan yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha mereka.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nassar Alamri, didampingi sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Abdulrahim Nassar Alamri mengatakan, pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi pelaku usaha akibat kebijakan larangan parkir di Jalan Hasanuddin.

“Secara aturan memang tidak diperbolehkan parkir di lokasi tersebut. Namun, kebijakan itu juga berdampak terhadap pelaku usaha. Karena itu, kita akan mencari solusi bersama, salah satunya dengan melakukan survei lapangan,” ujarnya.

Koordinator Pelaku UMKM Kota Palu, Rusli, menyampaikan bahwa kebijakan larangan parkir tersebut telah menyebabkan penurunan omzet usaha secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

“Peraturan ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan kami. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, pendapatan turun hingga 50 persen. Kondisi ini membuat kami kesulitan membayar gaji karyawan. Kami berharap kebijakan parkir tersebut dapat dipertimbangkan kembali,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan Roni, salah seorang pelaku usaha di Jalan Hasanuddin. Menurutnya, sejak kebijakan larangan parkir diberlakukan, omzet usaha para pedagang di kawasan tersebut mengalami penurunan drastis.

“Omzet kami turun hingga 50 persen. Kami sudah menyampaikan surat kepada wali kota, namun belum ada tanggapan. Kami hanya ingin dibantu mencarikan solusi, bukan melawan pemerintah. Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi RDP ini,” katanya.

Roni juga menilai kondisi lalu lintas di Jalan Hasanuddin relatif lancar karena merupakan jalan satu arah, sehingga minim kemacetan. Bahkan, kendaraan besar seperti truk kontainer masih dapat melintas dengan leluasa.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah ruas jalan lain di Kota Palu yang justru sering mengalami kemacetan akibat kendaraan parkir di kedua sisi jalan.

“Kalau memang statusnya jalan nasional, seharusnya kewenangan kebijakan ada pada pemerintah yang berwenang. Kami hanya meminta kebijakan yang adil dan solusi terbaik. Kami tidak ingin berdebat soal aturan, yang kami pikirkan adalah bagaimana usaha kami bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama di kawasan Jalan Hasanuddin adalah minimnya area parkir yang dimiliki pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan larangan parkir di sisi kanan jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

“Jika kendaraan parkir di kedua sisi jalan, potensi kemacetan akan semakin besar. Salah satu alternatif yang bisa dimanfaatkan adalah area parkir di halaman Bank Mandiri,” jelasnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jalan Hasanuddin.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *