Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Soroti Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan dan Lahan Pertanian Masyarakat

9
×

DPRD Sulteng Soroti Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan dan Lahan Pertanian Masyarakat

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Sulteng Musliman. Menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan lahan pertanian masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan lahan pertanian masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu 26/08/2026.

RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng tersebut membahas tindak lanjut hasil observasi dan investigasi lapangan yang dilakukan Tim Independen PPLH Universitas Tadulako (Untad).

Pertemuan itu turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, PT IMNI, Tim Independen PPLH Untad, serta Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai.

Dalam RDP, Musliman menegaskan bahwa perusahaan pertambangan memiliki tiga komitmen utama yang harus dijalankan, yakni terhadap alam, masyarakat, dan pemerintah.

Menurutnya, berbagai persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut berkaitan erat dengan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.

“Kalau bicara komitmen perusahaan kepada alam, apa yang dibahas tadi semuanya berkaitan dengan alam,” ujar Musliman.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sedimentasi yang disebut berdampak hingga sekitar 20 kilometer ke Desa Wayayap dan berpotensi memengaruhi kawasan persawahan masyarakat.

Musliman menilai kondisi tersebut harus mendapat perhatian serius karena karakter wilayah yang berada di daerah rendah dan lembah membuat dampak sedimentasi berpotensi meluas.

Ia mendorong agar persoalan sedimentasi dapat dicegah sejak tahap perencanaan kegiatan pertambangan. Salah satunya dengan menyediakan alur serta titik pengendapan atau settling point sebelum material dialirkan menuju sungai.

“Sedimentasi ini harus dicegah melalui perencanaan penambangan yang lebih baik, termasuk penyediaan alur dan titik pengendapan sebelum material dialirkan ke sungai,” katanya.

Selain sedimentasi, Musliman juga menekankan pentingnya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Menurutnya, pemantauan kondisi lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertambangan, tetapi perlu melibatkan instansi terkait lainnya.

Ia menilai sektor pertanian juga perlu dilibatkan untuk memantau kualitas air serta kondisi lahan persawahan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Terkait kondisi lahan pertanian, Musliman mendorong adanya langkah konkret untuk membantu masyarakat apabila terbukti mengalami dampak dari aktivitas pertambangan.

Penggunaan kapur dan pemberian bantuan pupuk, menurutnya, dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk membantu proses pemulihan lahan sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Musliman juga mengingatkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tidak hanya diwujudkan dalam bentuk pemberian uang kepada masyarakat.

Menurutnya, perusahaan perlu menyusun program yang jelas dan terukur, mulai dari jenis kegiatan, penerima manfaat, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Kalau bikin program, program yang jelas. Siapa kerja apa di situ, supaya jelas,” tegas Musliman.

Ia berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret dari seluruh pihak terkait, sehingga persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap lahan pertanian masyarakat dapat ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *