Palu, Japrinews.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat DPRD dan sejumlah perangkat daerah, Senin 24/08/2026.
Rapat tersebut membahas pelaksanaan kegiatan reses dan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu. Pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan tugas kedewanan, termasuk aspek administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan reses maupun Kundapil.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, bersama anggota Komisi I Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi, Hartati, Mahfud Masuara, I Nyoman Slamet dan Yusuf.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Sekretariat DPRD Sulteng, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Pembangunan, unsur Pengadaan Barang dan Jasa serta staf pendamping anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Bartholomeus mengatakan pembahasan difokuskan pada pelaksanaan reses sebelumnya, terutama terkait mekanisme kegiatan dan proses pertanggungjawaban keuangan.
Ia menyebut persoalan yang muncul akan diupayakan penyelesaiannya melalui solusi yang dapat diterima seluruh pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Yang sudah dilaksanakan reses yang kemarin itu akan dicarikan solusi yang terbaik, yang baik buat semua,” ujar Bartholomeus.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran. Permasalahan lebih disebabkan adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya pemahaman yang masalah. Penyalahgunaan uang tidak ada, bukan masalah sebenarnya. Cuma prosedur yang harus ditempuh itu yang nanti diperbaiki ke depan,” jelasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Komisi I mendorong penyusunan petunjuk teknis (Juknis) yang lebih jelas mengenai pelaksanaan reses dan Kundapil.
Juknis tersebut dinilai penting agar anggota DPRD, sekretariat, maupun pihak terkait lainnya memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan kegiatan, khususnya dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kedepan saya minta tolong tadi dibuatkan Juknis sehingga semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan reses maupun Kundapil itu memahami apa yang mereka harus lakukan, terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan, karena itu penting sekali,” tegas Bartholomeus.
Komisi I berharap penyusunan Juknis dapat menjadi langkah perbaikan tata kelola kegiatan reses dan Kundapil sehingga pelaksanaannya ke depan lebih tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















