Palu, Japrinews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar Kegiatan pembukaan Konfercab ke-47 HMI Cabang Palu sekaligus Mengelar Dialog Publik di Hotel Santika Kota Palu, pada Senin, 11/03/2025.
Kegiatan tersebut Mengangkat tema “Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?” yang dihadiri oleh sejumlah narasumber, mulai dari perwakilan kepolisian, akademisi, jurnalis hingga pegiat lingkungan.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) HMI, Mahfud Khanafi, menyoroti masalah tambang emas di Poboya.
“Masalah di Poboyo sangat kompleks. Selain mencemari lingkungan dan sangat berpotensi meracuni masyarakat akibat pemurnian menggunakan sianida,” kata Mahfud Khanafi
Dugaan kasus tambang ilegal di Poboya, Kota Palu dan Parigi Moutong (Parimo) menjadi isu yang mengemuka selama diskusi berlangsung.
Pertambangan emas Poboya merupakan kawasan konsesi yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) dengan status izin Kontrak Karya (KK).
Beberapa waktu lalu, ditemukan adanya dugaan praktik pengolahan lewat sistem perendaman secara ilegal oleh PT Adijaya Karya Karya Makmur (AKM), salah satu kontraktor resmi CPM.
“Apakah kasus AKM ini salah satu sisi gelap dari pertambangan di Poboya,” tanya salah satu mahasiswa saat sesi diskusi interaktif.
Aktivis lingkungan hidup Dedi Irawan menyebut sektor pertambangan mestinya bisa membawa manfaat bagi daerah penghasil jika dikelola dengan baik.
Bicara kasus dugaan tambang ilegal di Poboya, sepengetahuan Dedi bahwa PT AKM hanya kontraktor penyedia alat berat.
Akan tetapi dalam praktiknya, AKM melakukan aktivitas di luar aturan regulasi di wilayah Kontrak Karya PT CPM.
Temuan ini menyusul surat dari Kementerian ESDM perihal larangan kegiatan perendaman emas atau heap leach oleh AKM, tertanggal 18 November 2024 lalu.