Example floating
Example floating
Sulteng

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Sulawesi Tengah

8
×

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Sulawesi Tengah

Share this article
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memperdalam informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Sulawesi Tengah. Meski telah menerima sejumlah informasi dan indikasi awal, KPK menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan kunjungan tim KPK ke Sulawesi Tengah merupakan bagian dari tugas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, khususnya Satuan Tugas Pencegahan, untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.

“Kami memang datang dalam konteks koordinasi dan supervisi bidang pencegahan. Namun, bukan berarti kami menutup kemungkinan apabila terdapat informasi atau dugaan tindak pidana korupsi. Semua informasi akan kami terima dan kami bawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti,” ujar Edi, Pada Kamis, 30/07/2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penyalahgunaan pokir, termasuk informasi adanya bantuan alat pertanian yang diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Menurut Edi, KPK telah menerima informasi awal mengenai persoalan tersebut. Namun, lembaganya masih membutuhkan data yang lebih lengkap, mulai dari waktu pelaksanaan program, pihak yang mengusulkan, hingga siapa yang menguasai atau memanfaatkan bantuan yang diberikan.

“Kami masih menunggu data yang lengkap. Kalau memang nantinya terbukti terjadi tindak pidana yang merugikan negara, tentu harus diproses. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Selain mendalami dugaan penyimpangan pokir, KPK juga mengingatkan DPRD di Sulawesi Tengah agar menghindari berbagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, termasuk pada pelaksanaan perjalanan dinas.

Edi menegaskan, kehadiran KPK di daerah saat ini lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Kami datang untuk memberikan peringatan dan memperkuat upaya pencegahan. Jangan sampai dugaan-dugaan yang sudah muncul benar-benar berkembang menjadi penyimpangan yang merugikan negara,” katanya.

Ia mengungkapkan, KPK telah menerima sejumlah laporan dan informasi terkait pengelolaan pokir di Sulawesi Tengah. Data awal tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan supervisi langsung di daerah.

Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa keberadaan indikasi awal tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum.

“Indikasinya memang ada, tetapi semuanya harus diperdalam terlebih dahulu. Belum tentu sebuah indikasi langsung dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Semua harus dipastikan melalui proses pendalaman,” jelasnya.

Karena itu, KPK menegaskan seluruh informasi yang diterima akan terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Edi juga mengajak media massa untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat guna membantu proses pendalaman yang dilakukan KPK, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *