Palu, Japrinews.id – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. Pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat penyusunan Naskah Akademik di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Tenaga Ahli Komisi I, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dengan melibatkan tenaga ahli dewan, akademisi, serta Biro Hukum. Kolaborasi lintas unsur ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mengkaji kondisi faktual penyelenggaraan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Salah satu data yang menjadi perhatian adalah Indeks Bantuan Hukum sebagai instrumen untuk melihat tingkat pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, tim perumus turut menginventarisasi data mengenai pemanfaatan layanan bantuan hukum oleh masyarakat. Data tersebut dinilai penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dalam pembahasan, Komisi I menempatkan tiga aspek sebagai substansi penting dalam penyusunan Naskah Akademik. Pertama, memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh akses pendampingan hukum secara gratis serta memiliki kepastian dalam memperoleh keadilan.
Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mengatur mekanisme pendampingan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan diselaraskan oleh tim perumus dengan ketentuan hukum nasional. Langkah ini diperlukan agar Raperda Bantuan Hukum tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan.
Komisi I DPRD Sulteng berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.


















