Example floating
Example floating
Parlementeria

Sultan Amin Badewi Soroti PKH, Lampu Jalan hingga Honor RT dalam Paripurna DPRD Palu

12
×

Sultan Amin Badewi Soroti PKH, Lampu Jalan hingga Honor RT dalam Paripurna DPRD Palu

Share this article
Anggota DPRD kota Palu, Sultan Amin Badawi, menyampaikan sejumlah persoalan yang ada di dapil IV Kecamatan Palu Barat-Ulujadi dalam Rapat Paripurna. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sultan Amin Badewi, Menyampaikan sejumlah persoalan dan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Selasa, 29/09/2026.

Sejumlah persoalan yang disampaikan tersebut meliputi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), lampu penerangan jalan yang belum berfungsi, kejelasan proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembahasan usulan Peraturan Daerah (Perda), hingga pembayaran honorarium ketua RT.

Sultan mengatakan, berbagai persoalan tersebut merupakan informasi dan aspirasi yang diterimanya langsung dari masyarakat.

Salah satu hal yang dipertanyakan yakni informasi mengenai adanya warga yang disebut tidak menerima bantuan PKH karena memiliki tunggakan retribusi sampah.

Menurut Sultan, bantuan sosial dan kewajiban membayar retribusi merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan dasar kebijakan sebelum mengaitkan keduanya.

“Jangan disanksi karena tidak bayar retribusi kemudian tidak diberikan bantuan PKH,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar masyarakat penerima bantuan memahami mekanisme yang berlaku dan tidak dirugikan akibat informasi maupun penerapan kebijakan yang tidak jelas.

Persoalan lain yang disampaikan Sultan berkaitan dengan penerangan jalan. Ia menyebut masih terdapat lampu penerangan jalan di wilayah Palu Barat-Ulujadi yang mati atau membutuhkan perbaikan.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat sejumlah titik yang belum ditindaklanjuti.

Sultan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena penerangan jalan berkaitan dengan aktivitas warga pada malam hari serta keselamatan pengguna jalan.

“Ini menyangkut keselamatan warga pengguna jalan. Harusnya itu menjadi hal yang serius untuk diperhatikan,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Sultan juga menyampaikan usulan terkait pembagian ruang lingkup pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari usulan atau inisiatif DPRD.

Ia menyarankan agar pembahasan dapat disesuaikan dengan komisi dan mitra kerja masing-masing.

Menurut Sultan, setiap anggota komisi memiliki bidang mitra kerja yang berbeda serta informasi yang lebih dekat dengan persoalan pada perangkat daerah terkait.

Pembagian tersebut dinilai dapat membantu pembahasan usulan Perda agar lebih sesuai dengan bidang dan persoalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing komisi.

Sultan juga meminta perkembangan maupun hasil terkait berbagai persoalan yang disampaikannya dapat diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, kejelasan informasi penting agar warga, termasuk masyarakat di daerah pemilihannya, mengetahui perkembangan proses dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

“Perlu kiranya mungkin itu disampaikan ke publik, biar jelas dan terang informasinya ke publik,” katanya.

Persoalan lain yang turut disampaikan Sultan berkaitan dengan honorarium ketua RT.

Ia mengaku menerima informasi mengenai adanya pembayaran honorarium RT yang disebut tertunda karena target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak tercapai.

Sultan mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan dalam kebijakan tersebut dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi landasannya.

“Saya tidak tahu apakah ada regulasinya seperti itu atau seperti apa. Ini perlu menjadi catatan,” ujarnya.

Menurut Sultan, RT dan RW merupakan unsur pemerintahan di tingkat bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan honorarium mereka perlu memiliki dasar yang jelas.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan aturan.

Selain persoalan PKH, penerangan jalan, pembahasan Perda, dan honorarium RT, Sultan juga menyinggung kejelasan proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang diterimanya.

Ia berharap setiap persoalan yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.***

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *