Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Hidayat Tekankan Langkah Konkret

16
×

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Perlindungan Masyarakat Adat, Hidayat Tekankan Langkah Konkret

Share this article
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Foto: Risly
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sabtu 26/09/2026 di Hotel Best Western Palu.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, para pimpinan dan perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, para ahli dan akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng, media online, serta para undangan.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan BRWA Pusat, bersama unsur pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam proses registrasi dan pemetaan wilayah adat, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga ditandai dengan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido.

Pengukuhan tersebut menjadi langkah kelembagaan dalam memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.

Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BRWA merupakan bagian penting dalam membangun kerja sama yang lebih terarah, khususnya berkaitan dengan proses registrasi, pemetaan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat.

“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Ia juga menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BRWA, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan.

“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Hidayat.

Kegiatan lokakarya ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mengimplementasikan kebijakan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang terarah, partisipatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *