Palu, Japrinews.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas agenda dan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kesatu Tahun Ketiga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029. Rapat tersebut digelar di Ruang Baruga Lantai 3 Kantor DPRD Sulteng, Senin 28/09/2026.
Dalam rapat tersebut, Bamus membahas sejumlah agenda kelembagaan, termasuk usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa, Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Pembahasan jadwal persidangan ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan secara terencana, terarah, dan terkoordinasi.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut mencakup penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 oleh kepala daerah kepada DPRD hingga persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Selain pembahasan RAPBD 2027, Bamus juga menjadwalkan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 serta pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.
Agenda lainnya meliputi rapat paripurna pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli dan reinventarisasi aset.
Bamus juga memasukkan sejumlah agenda lain, seperti konsultasi tugas dan fungsi komisi, monitoring pelaksanaan APBD, rapat pembahasan Raperda, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), rapat fraksi, serta RDP dan berbagai kegiatan kedewanan lainnya.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, DPRD turut mengagendakan pengawasan penggunaan APBD melalui kunjungan daerah pemilihan (KUNDAPIL), evaluasi peraturan daerah, serta rapat penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda reses juga menjadi bagian dari rangkaian Masa Persidangan Kesatu Tahun Ketiga. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD akan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi.
Di tengah pembahasan agenda persidangan, turut muncul usulan pelaksanaan RDP antara Aliansi Mahasiswa, Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Usulan RDP tersebut dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan daerah, pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Melalui forum tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berdialog secara langsung dengan unsur pimpinan DPRD dan kepolisian dalam suasana yang konstruktif. Dengan demikian, berbagai aspirasi dan persoalan yang berkembang dapat disampaikan secara terbuka serta memperoleh tanggapan dari pihak terkait.
Dengan tersusunnya jadwal Masa Persidangan Kesatu Tahun Ketiga, seluruh agenda DPRD diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Selain menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPRD juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun forum RDP.
Rangkaian agenda tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pimpinan, alat kelengkapan dewan, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan pada Tahun Ketiga Masa Jabatan 2024–2029.


















