Palu, Japrinews.id — Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Sulawesi Tengah mulai memasuki tahap penyesuaian rekomendasi dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan petani sawit di Kabupaten Tolitoli.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Pansus Agraria yang berlangsung di Baruga Lantai 3 DPRD Sulawesi Tengah, Kamis 27/08/2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Agraria, Mohammad Nurmansyah Bantilan, bersama sejumlah anggota Pansus, di antaranya Asrullah, Baharuddin Sapii, Yusuf, Bartholomeus Tandigala, Faizal Alatas, dan Marselinus.
Nurmansyah menjelaskan, rapat tersebut difokuskan pada penyelarasan sejumlah rekomendasi Pansus dengan hasil pembahasan dalam rapat gabungan yang sebelumnya melibatkan Satgas penyelesaian konflik agraria, OPD terkait, serta sejumlah institusi vertikal, termasuk ATR/BPN.
Menurutnya, Pansus diikutsertakan dalam rapat tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan konflik sekaligus menyampaikan berbagai temuan yang telah diperoleh selama proses kerja Pansus.
“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan perkembangan penanganan di lapangan, termasuk sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik agraria di Tolitoli,” kata Nurmansyah.
Ia mengatakan, dari proses pembahasan yang dilakukan, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut. Salah satunya menyangkut status legalitas perusahaan yang menjadi objek pembahasan.
Pansus, kata dia, memperoleh informasi bahwa terdapat perusahaan yang disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain persoalan tersebut, dinas terkait juga belum memiliki data lengkap mengenai pembayaran pajak dan retribusi dari perusahaan yang bersangkutan.
“Masih ada beberapa dokumen dan data yang perlu dipastikan. Termasuk mengenai status HGU serta data kewajiban perusahaan terhadap daerah,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus adalah kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
Berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, realisasi kebun plasma dari dua perusahaan yang dibahas, yakni PT TEN dan PT CMP, dinilai masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Nurmansyah menyebut PT TEN hingga kini belum merealisasikan kebun plasma, sedangkan PT CMP baru berada di kisaran 8 persen. Capaian tersebut masih berada jauh di bawah kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikuasai perusahaan.
“Kalau mengacu pada data yang kami terima, realisasi plasma masih sangat rendah. PT TEN belum terealisasi, sementara PT CMP baru sekitar delapan persen, sehingga masih ada selisih yang cukup besar dari ketentuan 20 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus juga masih menunggu sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta dari pihak perusahaan, terutama data terkait penyelesaian lahan dan daftar penyelesaian persoalan dengan masyarakat.
Menurut Nurmansyah, kelengkapan data tersebut penting agar rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Pansus memiliki dasar yang jelas dan dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.
“Pansus membutuhkan data yang lengkap agar setiap rekomendasi yang disusun benar-benar berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan, sehingga penyelesaian persoalan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur,” pungkasnya.


















