Jakarta, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong adanya kejelasan regulasi terkait pemenuhan hak Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang Diperbantukan (ASN DPK) yang bertugas di madrasah.
Langkah tersebut ditempuh melalui konsultasi antara Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah dengan Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, 22–24 Juli 2026.
Konsultasi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi. Ia didampingi Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta sejumlah anggota Komisi IV dan jajaran Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan membahas sejumlah persoalan yang masih dihadapi Guru ASN DPK di madrasah, khususnya menyangkut pemenuhan hak kepegawaian dan pembayaran berbagai komponen penghasilan.
Hidayat Pakamundi menjelaskan, salah satu tujuan utama konsultasi adalah memperoleh kejelasan mengenai regulasi pembayaran komponen tambahan penghasilan yang berkaitan dengan gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman maupun penafsiran dalam implementasi kebijakan di daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Selain persoalan gaji ketiga belas dan THR, Komisi IV juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN DPK yang mengabdi di madrasah.
Pembahasan tersebut turut menyinggung persoalan yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah satu daerah yang membutuhkan kejelasan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Komisi IV menilai, penyamaan pemahaman antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan menjadi penting agar hak-hak guru dapat diberikan secara tepat, sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah atau yang akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan bahwa kepastian regulasi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak guru.
Ia berharap hasil konsultasi bersama Kementerian Agama RI dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan Guru ASN DPK di madrasah.
Menurutnya, guru yang telah menjalankan tugas dan pengabdiannya di lingkungan madrasah perlu mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka, sehingga tidak dirugikan akibat perbedaan interpretasi maupun kendala administratif dalam pelaksanaan kebijakan.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah pun berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para Guru ASN DPK di wilayah Sulawesi Tengah.


















