Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi II DPRD Sulteng Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Layanan Akan Disesuaikan

32
×

Komisi II DPRD Sulteng Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif Layanan Akan Disesuaikan

Share this article
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat kerja di Baruga DPRD Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan tarif berbagai layanan pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan biaya operasional saat ini.

Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli di Ruang Baruga, Gedung B Lantai III DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, didampingi anggota Komisi II Sonny Tandra, Nikolas Birro Allo, dan Asrullah. Turut hadir perwakilan dari 16 OPD dan UPT Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Instansi yang mengikuti pembahasan di antaranya Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT RSUD Undata, UPT RSUD Madani, UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan, serta UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu dan Barang.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, mengatakan revisi perda diperlukan untuk mengakomodasi perubahan regulasi sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi yang terus berkembang sejak perda tersebut diberlakukan pada 2023.

“Perubahan ini bertujuan untuk merevisi, memperbaiki, sekaligus mengaktualisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Selama tiga tahun terakhir telah terjadi perubahan kondisi ekonomi, inflasi, serta kenaikan harga barang dan jasa, sehingga tarif yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan, pembahasan revisi tidak hanya menyasar batang tubuh perda, tetapi juga lampiran yang memuat besaran tarif retribusi berbagai jenis layanan pemerintah daerah.

Penyesuaian tarif direncanakan mencakup pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, laboratorium pertanian, perkebunan dan peternakan, hingga berbagai layanan pengujian dan sertifikasi lainnya.

Menurut Ronald, kenaikan harga obat-obatan, alat kesehatan, vaksin ternak, bahan baku, serta meningkatnya biaya operasional menjadi faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian tarif tersebut.

“Kalau tidak dilakukan perubahan, pemerintah daerah justru bisa mengalami kerugian karena biaya penyediaan layanan sudah jauh lebih tinggi. Namun kami juga memastikan tarif yang ditetapkan nantinya tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Melalui revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, DPRD bersama pemerintah daerah berharap sistem pajak dan retribusi di Sulawesi Tengah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *