Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pembagian Keuntungan Bersih Perusahaan IUPK

31
×

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pembagian Keuntungan Bersih Perusahaan IUPK

Share this article
Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang tata kelola penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah yang berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Senin 06/07/2026.

Kemudian, Perda tersebut menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pembagian penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Tengah.

Sebelum pengesahan, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan laporan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap ranperda dimaksud.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Abdurahman, menjelaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti serta disesuaikan dalam substansi ranperda.

“Seluruh catatan hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti dan disesuaikan dalam rancangan perda ini sehingga telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdurahman.

Ia menambahkan, penyempurnaan yang dilakukan mencakup perubahan judul ranperda, penyesuaian konsideran, serta pembaruan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Melalui perda tersebut, perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyetorkan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah setelah memasuki tahap operasi produksi. Keuntungan bersih dimaksud dihitung berdasarkan laporan keuangan entitas IUPK dan bukan laporan keuangan konsolidasi perusahaan.

Sebagai dasar penetapan kewajiban pembayaran, laporan keuangan perusahaan wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik. Hasil audit tersebut kemudian menjadi acuan dalam penerbitan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran.

Perda juga mengatur secara rinci skema pembagian penerimaan daerah. Sebesar 1,5 persen dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, 2,5 persen diberikan kepada kabupaten dan kota penghasil, serta 2 persen dibagikan kepada kabupaten dan kota nonpenghasil.

Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, maka alokasi sebesar 2,5 persen tersebut dibagikan secara proporsional berdasarkan besaran produksi masing-masing daerah.

Selain mengatur pembagian dana, perda ini menetapkan mekanisme penyaluran penerimaan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD kabupaten dan kota paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja setelah dana diterima pemerintah provinsi.

Sementara itu, distribusi dana kepada daerah nonpenghasil mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain aspek pemerataan, dukungan pemerintah daerah terhadap optimalisasi penerimaan daerah, serta kinerja daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran oleh perusahaan, termasuk pengaturannya sebagai pembayaran di muka yang dapat diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *