23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Sulteng Dorong Penyelesaian Adil Polemik Lahan di Morowali Utara

Palu, JapriNews.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta aliansi masyarakat Morowali Utara guna membahas dugaan kekeliruan dalam proses pelepasan hak atas lahan (HAL) oleh PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng Pada Senin, 19/01/2026.

Dalam rapat itu, Komisi III menghadirkan perwakilan PT SEI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, pemilik lahan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara. Pembahasan difokuskan pada dugaan belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi lahan milik masyarakat di Desa Bunta dan Desa Bungintende, Kecamatan Petasia Timur, yang saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Perwakilan pemilik lahan memaparkan kronologi penguasaan dan pengelolaan lahan yang sebagian telah dibuka dan ditanami sejak tahun 2020. Namun, dalam proses pembebasan lahan, masyarakat menilai hanya sebagian kecil luasan yang diakui oleh perusahaan, sementara sisanya belum diselesaikan baik secara administrasi maupun pembayaran ganti rugi.

Bahkan, sejumlah lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dilaporkan telah digunakan perusahaan untuk akses jalan, area penampungan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Selain itu, masyarakat juga mengungkap adanya aktivitas penggusuran tanaman dan bangunan milik warga pada tahun 2024 dengan alasan lahan telah diganti rugi. Namun hingga kini, tidak terdapat kejelasan mengenai pihak penerima ganti rugi tersebut, sehingga memicu keberatan dan laporan masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, perwakilan PT Stardust Estate Investment menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dalam RDP tersebut bertujuan untuk mendengarkan serta menampung seluruh masukan dan keberatan masyarakat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa hasil rapat akan disampaikan kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Bunta dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagian lahan yang disengketakan telah melalui proses pengukuran dan mediasi sejak tahun 2019. Namun, hingga saat ini masih terdapat perbedaan klaim penguasaan lahan di antara kelompok masyarakat, sehingga belum tercapai kesepakatan final.

Menanggapi berbagai pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan lahan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta membuka data dan dokumen secara jelas agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menindaklanjuti hasil RDP ini melalui koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk BPN, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah di Kabupaten Morowali Utara.***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles