Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Kota Palu Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

13
×

DPRD Kota Palu Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Share this article
DPRD Kota Palu, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026).

Penjelasan pemerintah daerah disampaikan oleh Asisten I Setda Kota Palu, Usman. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usman mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palu membukukan pendapatan daerah sebesar Rp1.751.790.089.788,27, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp1.709.028.191.488,21. Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp42.761.898.300,06.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp11.673.278.256,55 tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp11.673.278.256,55 dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp54.435.176.556,61.

Meski demikian, realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target APBD Perubahan 2025. Dari target sebesar Rp1.853.451.710.342,71, pendapatan yang terealisasi mencapai Rp1.751.790.089.788,27 atau lebih rendah sekitar Rp101,66 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja juga belum menyerap seluruh anggaran yang dialokasikan. Dari pagu belanja sebesar Rp1.863.842.097.426,26, realisasinya mencapai Rp1.709.028.191.488,21, sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp154,81 miliar.

Dalam laporan neraca, total aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3.050.781.520.535,40, dengan jumlah kewajiban Rp75.149.350.112,64. Dengan demikian, total ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp2.975.632.170.422,76.

Pada Laporan Operasional, pemerintah daerah membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1.817.652.425.283,11 dengan beban operasional Rp1.660.648.078.172,27. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa, Pemerintah Kota Palu mencatat surplus operasional sebesar Rp140.927.462.730,62.

Adapun berdasarkan Laporan Arus Kas, saldo kas pemerintah daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp62.604.433.834,61, meningkat dibandingkan saldo awal tahun yang sebesar Rp11.908.091.183,55.

Ranperda tersebut juga dilengkapi berbagai dokumen pendukung, di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, daftar aset, daftar kewajiban, laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *