Palu, JariNews.id — Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dengan alasan bahwa wilayah Poboya merupakan area Kontrak Karya (KK) milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Safri menilai klaim tersebut menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, status Kontrak Karya PT CPM tidak dapat dijadikan dalih untuk menutup mata terhadap aktivitas penambangan ilegal oleh pihak di luar pemegang izin resmi.
“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang mengambil atau mengolah emas tanpa izin resmi,” tegas Safri di lansir media ikrapos.com Pada Kamis, 15/01/2025.
Penegakan Hukum Jangan Disederhanakan
Politisi PKB ini menilai bahwa jika pendekatan penegakan hukum hanya merujuk pada status kepemilikan konsesi, maka rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal tidak lagi memiliki makna.
“Penegakan hukum harus melihat realitas di lapangan. Jika hanya mengacu pada status lahan, maka negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ujarnya.
Safri menekankan bahwa individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau kerja sama legal dengan PT CPM tetap dikategorikan sebagai pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dasar Hukum Jelas Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Safri menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan izin yang dimiliki, bukan sekadar status lahan yang ditempati.
“Siapa pelaku, apa kegiatannya, dan apa izin yang dimiliki itulah yang menentukan legal atau tidaknya. Mengabaikan hal ini berisiko melemahkan wibawa hukum,” kata Safri.
Dampak Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Safri juga menyoroti maraknya aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya. Aktivitas ini, menurutnya, menjadi bukti faktual bahwa penambangan ilegal memang terjadi.
Selain merusak lingkungan, penggunaan sianida dapat memicu gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat, termasuk risiko keracunan dan penyakit kronis.
“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan. Mereka butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika Polda Sulteng hanya diam, publik wajar bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Poboya?” tutupnya.***


