23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

DPRD Sulteng Gelar RDP Terkait Penganggaran Honorarium Komisioner KPID dan KI

Palu, JapriNews.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Tengah) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Pada Rabu 14/01/2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi. Hadir pula sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulteng, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi.

Dalam RDP tersebut difokuskan pada penyusunan skema dan penjabaran dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah pada TA 2026.

Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari proses panjang untuk merumuskan kebijakan yang tepat, transparan, dan akuntabel.

“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait. Kami akan memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah untuk memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan KI Tahun 2026 sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Bartholomeus.

Kajian Menyeluruh dan Kepatuhan Regulasi
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan kajian secara menyeluruh terhadap aspek regulasi, mekanisme anggaran, dan kondisi fiskal daerah agar keputusan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hasil RDP hari ini menjadi bahan evaluasi dan akan dibahas kembali bersama pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan skema honorarium dapat dirumuskan secara tepat dan tetap menjamin keberlangsungan tugas KPID dan Komisi Informasi sebagai lembaga independen,” sambungnya.

Dorongan untuk Kesepahaman Bersama
Komisi I juga mendorong terciptanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah terkait kebutuhan pendanaan dua lembaga tersebut.

“Kami berharap pembahasan lanjutan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2026,” ujarnya.

KPID dan KI Dinilai Memiliki Peran Strategis
DPRD Sulteng menilai bahwa KPID dan KI memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran di daerah, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan anggaran yang proporsional.

RDP berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dan ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles