Palu, JapriNews.id — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin 12/01/2026.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka audiensi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala dan dihadiri anggota Komisi I: Hasan Patongai, Hartati, dan Mahfud Masuara, Ketua Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Ramadhan Tahir, serta para komisioner Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel.
Dalam paparannya, KPID Sulteng menyampaikan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah maupun DPRD. KPID menekankan perlunya penguatan peran agar dapat memastikan penyiaran di Sulteng berjalan sehat, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menanggapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulteng menyatakan komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID, terutama dalam memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas konten siaran yang edukatif dan beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran guna menciptakan iklim penyiaran yang kondusif. Menurutnya, penyiaran berperan bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga pendidikan dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, sekaligus menjadi dasar perumusan kebijakan serta program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.


