28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

DPRD Kota Palu Sampaikan Hasil Pengkajian Bapemperda di Rapat Pariurna

Palu, Japrinewe.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa, 19/11/2025.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat menjelaskan kembali tahapan dan mekanisme pra-pembicaraan Ranperda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai prosedur formal sebagaimana tercantum dalam regulasi pembentukan produk hukum daerah.

Pimpinan rapat memaparkan bahwa kedua Ranperda yang dibahas telah melalui serangkaian tahapan penting sebelum sampai pada rapat paripurna. Tahapan tersebut meliputi:

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah oleh Tim Penyusun;

Rapat Bapemperda untuk membahas hasil pengkajian Ranperda.

Pimpinan rapat juga menyoroti dinamika diskusi yang terjadi selama proses tersebut, baik di internal Bapemperda maupun dalam lingkup kelembagaan DPRD. Menurutnya, dinamika itu merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas naskah Ranperda dan naskah akademik dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut turut disampaikan bahwa Peraturan Daerah memiliki kedudukan strategis sebagai produk hukum daerah yang paling tinggi tingkat pengaturannya. Proses pembentukannya telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas melalui Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pimpinan rapat juga membacakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang mengamanatkan bahwa hasil pengkajian Bapemperda harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Berdasarkan surat resmi Bapemperda DPRD Kota Palu Nomor 100.3.2/36/PROHUM tertanggal 11 November 2025, hasil rapat pengkajian Ranperda telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD juga telah mendistribusikan dokumen hasil pengkajian tersebut kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan sebelum pelaksanaan paripurna.

Setelah seluruh agenda penyampaian hasil pengkajian selesai, pimpinan rapat secara resmi menutup Rapat Paripurna. Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Usman, S.H., beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Palu yang hadir.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar proses pembentukan Peraturan Daerah dapat terus berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat Kota Palu***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles