Palu, Japrinews.id – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika – Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang digelar Komisi I DPRD Sulawesi Tengah pada Selasa, 4 November 2025, menghadirkan sejumlah catatan strategis dari narasumber dan peserta. Berbagai masukan itu menyoroti aspek pencegahan, kejelasan kewenangan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor agar perda nantinya dapat berjalan efektif.
Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menyatakan bahwa Raperda P4GN-PN selaras dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang mencakup aspek pendidikan, sosial, hingga psikologis.
Dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Muhammad Iqbal menegaskan perlunya kejelasan kewenangan serta sanksi administratif agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. Sementara dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, mendorong penegasan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk pelaku usaha yang memiliki ruang publik.
Politisi PAN, Awaludin, menambahkan bahwa pelibatan generasi muda dan mahasiswa dalam sosialisasi kebijakan menjadi kunci agar pesan pencegahan tersampaikan lebih luas. Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, mengingatkan pentingnya memasukkan rekomendasi Kemendagri terkait sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulteng, Wahida, menekankan pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur harus jelas agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya.
Tim penyusun Raperda yang diwakili Masnawati Rahman menjelaskan bahwa rancangan ini terdiri dari 15 bab dan 44 pasal, mengatur tentang pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, serta dukungan pendanaan melalui APBD. Jubair menambahkan, penetapan perangkat pelaksana melalui Pergub memberi fleksibilitas terhadap struktur birokrasi daerah.
Tenaga Ahli Bapemperda lainnya, Asri Lasatu, menyoroti pentingnya pendekatan religius dan humanis dalam pemberantasan narkoba. Sementara Dandy Adhi Prabowo memastikan Raperda ini telah masuk prioritas Propemperda 2026.
Uji publik ditutup oleh anggota Komisi I, Hasan Patongai, yang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada dukungan anggaran serta komitmen seluruh elemen.
“Kami berharap perda ini dapat menjadi dasar kuat agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba berjalan terpadu hingga ke masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja,” ujarnya. (*)


