Palu, Japrinews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Kota Palu. Selasa malam, 04/11/2025.
Kegiatan yang di pimpin Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, berlangsung dinamis. Hampir seluruh peserta aktif memberikan tanggapan terhadap substansi rancangan perda yang dianggap mendesak di tengah meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah.
Dalam pengantarnya, Bartholomeus mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, peredarannya kini tidak hanya menjangkau orang dewasa. Tetapi juga ibu rumah tangga dan pelajar, hingga menempatkan Sulteng pada peringkat keempat nasional.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Uji publik ini di gelar sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda P4GN-PN, yang di harapkan menjadi payung hukum bagi upaya pemberantasan narkoba secara terpadu hingga ke tingkat keluarga. ***


