Palu, Japrinews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima aspirasi massa aksi Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reforma agraria serta meninjau ulang izin perusahaan yang terlibat konflik lahan. Aksi digelar pada Senin, 03/11/2025, di halaman kantor DPRD Sulteng.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti berlarutnya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di sejumlah wilayah, seperti Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli. Mereka meminta DPRD memastikan pelaksanaan reforma agraria tetap berada pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, yang menerima perwakilan massa aksi, menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar berpihak pada rakyat dan tidak boleh berhenti pada tataran administratif.
“Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sosial dan kepastian hukum. Pemerintah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” tegasnya.
Komisi III yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan juga menyoroti sejumlah perusahaan yang diduga melanggar batas konsesi, merambah kawasan hutan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat. DPRD, kata Zainal, siap memanggil instansi teknis dan perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dievaluasi,” tambahnya.
Selain penataan ulang izin perusahaan, DPRD juga mendesak pemerintah mempercepat pendataan tanah hasil reforma agraria, memastikan status kepemilikan jelas, serta memberikan pendampingan agar lahan yang telah diterima masyarakat dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
DPRD menilai integrasi reforma agraria dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan kunci untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pedesaan.
“Kami berharap evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, harus dilakukan demi keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tutup Zainal.


