22.5 C
Indonesia
Sunday, December 7, 2025
spot_img

DPRD Palu Bahas Kualitas Garam dan Larangan Alih Fungsi Lahan Tambak

Palu, Japrinews.id – Dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan Raperda Perlindungan Petani Garam di Kelurahan Talise, Kamis 16/10/2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyoroti sejumlah persoalan penting yang dihadapi petani garam, mulai dari kualitas produk hingga ancaman alih fungsi lahan tambak.

Ketua Bapemperda Arif Miladi menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam persoalan kualitas garam yang belum mengalami peningkatan.

“Pertanyaannya, apakah garam yang diproduksi selama ini sudah tercemar atau tidak? Ini menjadi pekerjaan kami ke depan. Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kandungan merkuri atau zat berbahaya lainnya,” ujar Arif.

Selain itu, Arif juga menanggapi usulan Pak Firdaus mengenai larangan menjual lahan tambak garam. Ia menegaskan bahwa maksudnya bukan melarang secara mutlak, melainkan menjaga agar lahan tersebut tidak dialihfungsikan.

“Artinya, meskipun lahan itu dijual, peruntukannya harus tetap untuk kegiatan produksi garam. Tidak boleh dialihkan untuk pembangunan atau fungsi lain,” jelasnya.

Menurut Arif, hal ini menjadi salah satu poin penting yang akan dikuatkan melalui perda agar lahan pertanian garam tetap terjaga dan tidak hilang di tengah pesatnya pembangunan di Kota Palu.

“Dengan perda ini, kita berharap ada kepastian dan perlindungan bagi para petani garam ke depan,” tutupnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles