Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Kedua dan membuka Masa Persidangan III Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, ini Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Arnila menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan II Tahun Kedua, DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Agenda tersebut meliputi kegiatan reses, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), pengawasan pelaksanaan anggaran daerah, hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
“Selama Masa Persidangan II, DPRD Sulawesi Tengah telah menghasilkan 23 produk kelembagaan yang terdiri dari 16 keputusan DPRD dan 7 keputusan pimpinan DPRD,” ujar Arnila.
Menurutnya, seluruh produk kelembagaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang didukung partisipasi masyarakat melalui berbagai mekanisme pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.
Produk-produk yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Kedua, DPRD Sulawesi Tengah telah menetapkan sejumlah agenda prioritas berdasarkan hasil rapat Banmus pada 22 Mei 2026. Beberapa agenda yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain penetapan sejumlah Ranperda, rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaksanaan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan unsur Forkopimda. Sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dinilai menjadi faktor utama dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Sebagai simbol berakhirnya Masa Persidangan II Tahun Kedua, Wakil Ketua I DPRD Arnila Hi. Moh. Ali menyerahkan produk-produk DPRD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Dr. Novalina menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rapat paripurna ini memiliki makna strategis karena menandai berakhirnya Masa Persidangan II sekaligus menjadi awal pelaksanaan agenda-agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Kedua DPRD Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Dengan mengusung semangat Sulteng Nambaso, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus menghadirkan karya, inovasi, dan sinergi terbaik untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


















