Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Perkuat Dasar Hukum Program Berani Cerdas

12
×

Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Perubahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Perkuat Dasar Hukum Program Berani Cerdas

Share this article
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat bersama mitra kerja yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Kantor DPRD Sulteng, Rabu (3/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Mohammad Hidayat Pakamundi dan dihadiri sejumlah anggota komisi, antara lain Aristan, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, Zalzulmida A. Djanggola, serta Wiwik Jumatul Rofi’ah. Hadir pula tenaga ahli Komisi IV DPRD Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV fokus pada penyelarasan dan penyempurnaan substansi perubahan Raperda yang akan menjadi landasan hukum berbagai program pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Mohammad Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan pendidikan daerah memiliki kepastian hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan ini sangat konstruktif dan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam perubahan Raperda tersebut adalah penguatan dasar hukum Program Berani Cerdas, yang merupakan bagian dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Program Berani Cerdas dirancang untuk memperluas akses pendidikan melalui pemberian bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah memandang perlu menghadirkan regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya.

“Program Berani Cerdas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah,” kata Hidayat.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam daerah, tetapi juga bagi mahasiswa asal Sulawesi Tengah yang sedang menempuh pendidikan di luar provinsi. Kebijakan tersebut dinilai tetap sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.

Hidayat menambahkan, Komisi IV DPRD Sulteng telah merampungkan draf perubahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *