PALU, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan pekerja/karyawan di PT Trans Dana Profiti.
Rapat Tersebut di Pimpin Oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh Hidayat Pakamundi di Hadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Komisi IV Abdul Rahman, dan Ibu Rahmawati M. Nur dan di hadiri langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi UMKM dan UMKM Kota Palu, PT Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, dan DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulawesi Tengah dan Tenaga Ahli Komisi IV
Rapat tersebut Berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Jl Sam Ratulangi Lantai 3 Rabu (10/9/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Moh Hidayat Pakamundi Menyampaikan Bahwa Komisi IV memiliki kewajiban untuk mengawal persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerja PT. Trans Dana Profiti, tetapi juga menjadi gambaran perlunya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kami akan mendengarkan semua pihak, baik pekerja, perusahaan, maupun instansi pemerintah, untuk kemudian merumuskan rekomendasi yang adil dan dapat ditindaklanjuti.
Kasus yang menimpa pekerja PT. Trans Dana Profiti ini bukan hanya soal pemutusan hubungan kerja, tetapi menyangkut marwah perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Tengah. Kami tidak ingin ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
DPRD Sulteng berkomitmen mengawal agar setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil. Pekerja adalah bagian dari tulang punggung ekonomi daerah dan harus diperlakukan dengan hormat sesuai peraturan.
Komisi IV menekankan agar perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan dan prosedur pemberian Surat Peringatan (SP1) maupun pemutusan kontrak kerja. Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan tanpa dasar hukum.
Komisi IV akan bersikap objektif, mendengarkan semua pihak secara berimbang, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berpihak pada kebenaran serta keadilan. Pekerja harus dilindungi, perusahaan wajib tertib hukum, dan pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan. Itu komitmen kami.
Melalui forum RDP ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif untuk penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di PT. Trans Dana Profiti, serta menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.


