Palu, Japrinews.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) sebagai bagian dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Jumat, 10/10/2025.
Acara dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J. Hanggi, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng. Sejumlah OPD pengusul Raperda turut hadir, di antaranya BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, serta para tenaga ahli komisi.
Dalam pemaparannya, Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, menegaskan bahwa paradigma penilaian kinerja DPRD telah berubah. Menurutnya, jumlah Perda bukan lagi indikator keberhasilan, melainkan kualitas, efektivitas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Tidak penting berapa banyak Perda yang dibuat. Yang penting adalah efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Adi menambahkan bahwa setiap Perda harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif agar implementatif, sesuai kebutuhan daerah, dan tidak sekadar memenuhi aspek legal formal.
Diskusi berlangsung dinamis. Peserta mengangkat sejumlah isu, seperti Raperda Tanggung Jawab Sosial, Raperda PT Pembangunan Sulteng, hingga teknis penyusunan naskah akademik.
Sementara itu, Luly Afiyanti, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa pelaksanaan AKP bertujuan mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat dan daerah, menentukan skala prioritas Raperda, serta memastikan rancangan yang diusulkan selaras dengan kapasitas anggaran dan memberi manfaat bagi pemberdayaan serta kemandirian masyarakat.
Melalui AKP ini, DPRD Sulteng berharap Propemperda 2026 dapat tersusun secara lebih terarah, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan publik. ***


