21.5 C
Indonesia
Tuesday, January 20, 2026
spot_img

DPRD Sulteng Bahas Dua Ranperda: Masyarakat Hukum Adat dan Cagar Budaya

Palu, Japrinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa 09/09/2025.

Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim. Hadir pula anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, serta jajaran OPD Pemprov Sulteng.

Dalam kesempatan itu, Aristan menegaskan mekanisme pembahasan kedua Ranperda dilakukan secara terbuka sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014. “Proses ini mencakup penjelasan komisi, masukan dari Bapemperda, pandangan gubernur, tanggapan fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus. Semua dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, memaparkan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah melalui berbagai tahapan penting.

“Mulai dari penyusunan naskah akademik, forum diskusi, uji publik, sampai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ranperda ini diharapkan memberi kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya,” jelas Dandy.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menekankan urgensi Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Ia menilai peninggalan sejarah dan purbakala di Sulawesi Tengah masih kurang mendapat perhatian.

“Perlu langkah nyata dalam bentuk peraturan daerah agar cagar budaya kita bisa terlindungi, dilestarikan, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” tutur Reny.

Melalui pembahasan dua Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemprov Sulteng berharap dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta menjamin kelestarian warisan budaya daerah untuk generasi mendatang.

“Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud komitmen menjaga jati diri dan sejarah daerah,” pungkas Aristan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles