Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Kota Palu Soroti Tarif Pajak Pedagang Kuliner, Minta Pemkot Hadirkan OPD Terkait

43
×

DPRD Kota Palu Soroti Tarif Pajak Pedagang Kuliner, Minta Pemkot Hadirkan OPD Terkait

Share this article
Anggota DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, menyapaikan dalam rapat dengar pendapat penyampaian Aspirasi Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: Ris.
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, menegaskan perlunya perhatian khusus Pemerintah Kota Palu terhadap aspirasi pedagang kuliner yang disampaikan melalui Forum Asosiasi Pedagang Kuliner. khususnya Dinas Pendapatan Daerah kota Palu, bagian hukum, serta Asisten Perekonomian, untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif pajak daerah.

“Pedagang kuliner adalah roda penggerak ekonomi di Kota Palu. Karena itu, sekretariat harus menghadirkan Dinas Pendapatan. Bagian hukum juga harus hadir, karena kita berbicara tentang regulasi yang mengacu pada aturan pusat,” ujarnya saat Rapat dengar Pendapat bersama Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulteng pada Jumat, 15/08/2025.

selanjutnya, Ratna mengungkapkan, aspirasi pedagang kuliner mencakup 10 poin, salah satunya terkait penentuan tarif pajak berdasarkan klasifikasi usaha. Menurutnya, tidak semua pedagang kuliner berada pada level yang sama.

“Ada yang hanya berjualan nasi kuning di kaki lima, itu juga pedagang kuliner. Tentu tarifnya harus berbeda. Prinsipnya, tarif pajak berdasarkan klasifikasi, tapi tetap sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain itu, Ratna menyoroti kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu pada 2024 yang hanya mencapai 75 persen dari target. Ia menilai, PAD tidak hanya bergantung pada sektor kuliner, tetapi juga sumber lain seperti retribusi parkir tepi jalan yang belum optimal.

“Kita perlu mencari solusi bersama. Jangan hanya fokus pada kuliner, potensi lain juga harus digarap,” katanya.

Ratna juga mengingatkan bahwa perekonomian Kota Palu sempat terpukul akibat bencana 2018, disusul pandemi COVID-19 pada 2020. Ia menilai kebijakan relaksasi pajak saat itu perlu dievaluasi, apakah bersifat pemutihan atau hanya penundaan pembayaran.

“Ini harus jelas, supaya kita sebagai wakil rakyat bisa memberi solusi. Yang diundang rapat harus hadir, supaya masalah ini bisa dibahas tuntas,” tandasnya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *