Jakarta, Japrinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka konsultasi atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).Pada Kamis 03/07/2025.
Kunjungan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Sulteng berkonsultasi mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Pertemuan pertama dilaksanakan di Gedung B Lantai 7, Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. Konsultasi kemudian berlanjut pada siang hari di Ruang Rapat Gedung H Lantai 14, Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri, dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut lahir dari kebutuhan riil daerah. “Kami tidak ingin regulasi hanya menjadi tumpukan dokumen. Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata. Pendidikan adalah fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari kolaborasi pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi muatan kedua raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendapatkan penguatan substansi dari Kemendagri agar proses legislasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini, menurut Syarifudin, merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulteng dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Konsultasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membahas dan menetapkan kedua raperda dalam rapat paripurna mendatang.


