Palu, Japrinews.id — Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Palu yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang di bahas dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa 10/06/2025.
Ketua Pansus I Mutmainna Corona, menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung selama 13 hari kerja, terhitung sejak 10 hingga 26 Maret 2025. Kedua Ranperda telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dinyatakan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda tentang Bantuan Hukum hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Mutmainah.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan setiap daerah membentuk peraturan daerah terkait. Setelah difasilitasi oleh Gubernur Sulteng melalui surat Nomor 100.3.2/132/Ro.Huk, struktur Ranperda disederhanakan dari semula 12 bab dan 36 pasal menjadi 8 bab dan 31 pasal.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dirancang untuk menjamin ketersediaan pangan dalam situasi darurat seperti bencana alam maupun gejolak harga pasar. Mengingat Kota Palu tidak memiliki basis produksi pangan besar, sistem cadangan pangan yang terintegrasi dianggap sangat mendesak.
“Ranperda ini memuat ketentuan tentang penetapan cadangan, penyelenggaraan, distribusi, hingga pengawasan. Setelah difasilitasi melalui surat Gubernur Sulteng Nomor 100.3.2/133/Ro.Huk, jumlah pasal yang semula 39 menjadi 38,” jelasnya.
Atas rampungnya tugas tersebut, Pansus I mengajukan permohonan pembubaran secara resmi kepada DPRD Kota Palu, sesuai ketentuan tata tertib dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Rico A.T Djanggola, dan turut dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten II, serta jajaran perangkat daerah. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda yang telah dibahas.


