Example floating
Example floating
Parlementeria

Lewat Paripurna PAW, Nancy Fischer Kini Resmi Jadi Anggota DPRD Palu

6
×

Lewat Paripurna PAW, Nancy Fischer Kini Resmi Jadi Anggota DPRD Palu

Share this article
Pengucapan janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) yang di pandu langsung ketua DPRD kota Palu, Rico A.T Djanggola di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Nancy Fischer resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029. Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama dari Partai NasDem yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD Kota Palu.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pengucapan janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu 17/10/2026.

Dalam sambutannya, Rico menjelaskan bahwa pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Rico.

Ia menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Rico juga menjelaskan bahwa proses pengangkatan Nancy Fischer telah melewati sejumlah tahapan administrasi. Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian keputusan Partai NasDem, dilanjutkan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Seluruh proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Keputusan gubernur tersebut memuat peresmian pemberhentian Moh. Anugrah Pratama serta peresmian pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam rangkaian rapat paripurna, surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid.

Dengan dilaksanakannya pengucapan janji tersebut, Nancy Fischer secara resmi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *