Example floating
Example floating
Parlementeria

PAW Anggota DPRD Palu Digelar 17 Oktober, Pengisian Wakil Ketua II Menyusul

16
×

PAW Anggota DPRD Palu Digelar 17 Oktober, Pengisian Wakil Ketua II Menyusul

Share this article
Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid. Foto: Annisa Nurul Wibdy.
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Sekretariat DPRD Kota Palu terus mematangkan persiapan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 16.00 WITA.

Sementara itu, pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu akan diproses melalui tahapan tersendiri setelah pelaksanaan PAW rampung.

Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, mengatakan pihaknya saat ini fokus memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan teknis pelaksanaan PAW dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Hal tersebut disampaikan Nawab saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Rabu 14/10/2026.

Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan bersama pimpinan DPRD serta seluruh bagian di lingkungan sekretariat guna mendukung kelancaran agenda tersebut. Selain itu, pengurusan surat keputusan (SK) di tingkat provinsi juga masih berlangsung.

“Sudah saya koordinasikan dengan pimpinan, Pak Ketua. Kita laksanakan hari Sabtu pukul 16.00 WITA, insyaallah. Teman-teman di semua bagian sementara bekerja untuk persiapan,” ujar Nawab.

Menurutnya, persiapan melibatkan sejumlah bagian, mulai dari persidangan, umum, hingga hubungan masyarakat (humas). Sekretariat juga menjalin koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan teknis, pengamanan, serta pengaturan lalu lintas selama kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Nawab berharap seluruh rangkaian persiapan dapat dituntaskan tepat waktu sehingga pelaksanaan PAW berlangsung tertib dan lancar.

Di sisi lain, pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu yang ditinggalkan Moh. Anugrah Pratama dari Partai NasDem belum dijadwalkan bersamaan dengan pelaksanaan PAW anggota dewan.

Dalam proses PAW yang tengah dipersiapkan, Nancy disebut sebagai calon pengganti anggota DPRD. Namun, pengisian kursi pimpinan dewan tetap harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nawab menegaskan, proses tersebut akan berjalan secara berjenjang. Sekretariat DPRD, kata dia, hanya bertugas memfasilitasi kebutuhan administrasi dan pelaksanaan sesuai aturan, sedangkan penentuan calon untuk posisi Wakil Ketua II menjadi kewenangan internal partai politik.

“Yang jelas, itu nanti berjenjang,” katanya.

Ia menambahkan, sekretariat tidak mencampuri proses internal partai dalam menentukan calon yang akan mengisi jabatan pimpinan DPRD tersebut.

“Kalau urusan teknis, no comment. Itu urusan internal partai. Kami hanya memfasilitasi apa yang ada dan melaksanakannya,” jelasnya.

Dengan demikian, pelaksanaan PAW pada 17 Oktober menjadi agenda yang diprioritaskan Sekretariat DPRD Kota Palu saat ini. Adapun pengisian jabatan Wakil Ketua II akan dijadwalkan kembali setelah tahapan berikutnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *