Example floating
Example floating
Parlementeria

Syarifudin Hafid Pimpin Paripurna DPRD Sulteng, Bahas Perubahan APBD dan Pajak Daerah

9
×

Syarifudin Hafid Pimpin Paripurna DPRD Sulteng, Bahas Perubahan APBD dan Pajak Daerah

Share this article
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat 28/08/2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, dan dihadiri Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan regulasi daerah.

Agenda pertama yakni pembahasan sekaligus penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4.968.752.100.348,00, sementara belanja daerah mencapai Rp4.991.371.623.590,51.

Setelah pembahasan anggaran, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada agenda tersebut, DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan yang disampaikan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya dilakukan permintaan persetujuan terhadap Ranperda hingga proses penandatanganan.

Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido.

Pembahasan perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu langkah DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya dalam menetapkan arah kebijakan anggaran serta regulasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pemerintahan daerah di Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *