Palu, Japrinews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng H.M. Arus Abdul Karim dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).
Dalam penandatanganan itu, Gubernur Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina Wiswadewa.
Gubernur Anwar Hafid mengatakan, perubahan kebijakan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anwar juga mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan anggaran.
Ia menegaskan, pembahasan perubahan anggaran tidak semata-mata merupakan proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan penggunaan anggaran memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.
Gubernur berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina Wiswadewa, anggota DPRD Sulteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


















