Palu, Japrinews.id — Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tetap berpotensi menimbulkan dampak sosial, meskipun sebagian besar pekerja yang terdampak berasal dari luar daerah.
Musliman mengatakan, DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya telah memanggil pihak manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan pengurangan tenaga kerja yang dilakukan perusahaan.
Dari hasil komunikasi tersebut, kata dia, sekitar 1.900 pekerja yang terdampak PHK didominasi tenaga kerja nonlokal. Proses pengurangan karyawan juga dilakukan secara bertahap.
“Sudah pernah kami panggil. Angka 1.900 itu dipilah-pilah, dan rata-rata yang terdampak merupakan pekerja dari luar daerah, bukan pekerja lokal,” kata Musliman, Senin 10/08/2026.
Menurutnya, perusahaan memberikan perlakuan berbeda terhadap tenaga kerja lokal sebagai upaya menjaga stabilitas di sekitar wilayah operasional. Sementara pekerja yang berasal dari luar daerah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Musliman menyebut langkah tersebut membuat kondisi di sekitar perusahaan hingga saat ini masih relatif kondusif. Ia mengatakan belum terjadi aksi protes besar dari pekerja terdampak karena proses pengurangan tenaga kerja dilakukan secara bertahap.
“Karyawan PT GNI sebelumnya mencapai sekitar 3.000 orang. Karena sudah dipetakan, kondisi di lapangan masih aman dan belum ada gejolak,” ujarnya.
Meski kondisi masih terkendali, Musliman mengingatkan bahwa PHK dalam jumlah besar tetap memiliki konsekuensi terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah. Salah satu dampak yang perlu diantisipasi adalah meningkatnya angka pengangguran yang dapat berimbas pada persoalan sosial lainnya.
“Dampak yang paling dirasakan adalah bertambahnya pengangguran. Kalau pengangguran meningkat, potensi munculnya masalah sosial juga ikut meningkat,” katanya.
Untuk menekan dampak tersebut, Musliman mendorong pemerintah daerah dan perusahaan meningkatkan pembinaan serta pemberdayaan tenaga kerja, khususnya pekerja lokal.
Ia juga meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT GNI dapat disinergikan dengan pemerintah daerah. Program tersebut dinilai dapat diarahkan untuk membantu meningkatkan keterampilan dan membuka peluang usaha bagi pekerja yang terdampak kebijakan efisiensi.
Di sisi lain, Musliman menyebut sebagian pekerja lokal yang belum terkena PHK secara penuh masih mendapatkan gaji pokok dari perusahaan. Namun, mereka tidak lagi memperoleh tambahan dari pekerjaan lembur.
“Yang lokal masih diberikan gaji pokok untuk sementara. Mereka juga harus diberikan pemahaman bahwa langkah ini merupakan bagian dari efisiensi perusahaan,” ujarnya.
DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Musliman, akan terus memantau perkembangan kebijakan ketenagakerjaan di PT GNI agar proses efisiensi perusahaan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan operasional.


















