Palu, Japrinews.id — Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tenaga Ahli Komisi I, sejumlah akademisi, dan Biro Hukum menggelar rapat pembahasan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, dan dipimpin Dr. Asri Lasatu, SH., MH.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Raperda untuk memastikan regulasi yang akan dibentuk memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Dalam rapat, peserta membahas penyusunan landasan akademik dan konsepsi pengaturan secara komprehensif. Tim juga melakukan identifikasi terhadap kondisi penyelenggaraan bantuan hukum di Sulawesi Tengah, termasuk berbagai persoalan dan kebutuhan regulasi yang perlu mendapat perhatian.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah Indeks Bantuan Hukum sebagai instrumen untuk mengevaluasi capaian penyelenggaraan layanan bantuan hukum di daerah. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana masyarakat telah memperoleh akses terhadap layanan hukum sekaligus memetakan kendala yang masih terjadi di lapangan.
Peserta rapat juga menilai pentingnya ketersediaan data mengenai masyarakat yang telah memanfaatkan maupun mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan agar Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sejumlah usulan turut mengemuka dalam pembahasan, di antaranya pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk jaminan terhadap akses keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Selain masyarakat miskin, pembahasan juga mencakup kemungkinan pengaturan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk mengatur mekanisme bantuan atau pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam rapat akan menjadi bahan pendalaman penyusunan Naskah Akademik dan materi muatan Raperda. Penyusunannya akan memperhatikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan praktik penyelenggaraan bantuan hukum di daerah lain.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan hukum, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, serta memberikan mekanisme pendampingan hukum yang jelas bagi ASN dan Pemerintah Daerah.
Pada akhirnya, Raperda ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel sekaligus memastikan prinsip negara hukum dapat diterapkan dalam pemenuhan hak masyarakat di Sulawesi Tengah.


















