Palu, Japrinews.id – PT Apreska Media Group, perusahaan yang menaungi media Faktasulteng.id, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media ke Polresta Palu, Kamis 25/06/2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, didampingi kuasa hukum Muhammad Tawakal dari Kantor Hukum TW & Rekan.
Langkah hukum ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga warga yang mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media.
Berdasarkan hasil penelusuran internal redaksi, para terduga pelaku diduga tidak hanya mencatut nama Faktasulteng.id, tetapi juga menggunakan identitas sejumlah media lain yang beroperasi di Kota Palu untuk meyakinkan calon korbannya. Media-media yang dicatut tersebut disebut tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat dan tokoh masyarakat. Alasan yang digunakan beragam, mulai dari pembayaran iklan, bantuan duka cita, bantuan korban bencana gempa, biaya pengobatan, hingga berbagai dalih lainnya yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Dari hasil inventarisasi sementara, redaksi menemukan sedikitnya enam nomor telepon yang diduga digunakan untuk menghubungi pejabat pemerintah, anggota DPRD, maupun tokoh masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam perkembangan penanganan perkara, salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menghubungi sejumlah pejabat berhasil diamankan oleh pihak pelapor. Selanjutnya, yang bersangkutan diantar dan diserahkan kepada penyidik Polresta Palu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sebagai bukti awal, PT Apreska Media Group menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirimkan kepada korban, keterangan dari pejabat dan masyarakat penerima pesan, serta dokumen legalitas perusahaan dan media Faktasulteng.id.
Apriawan Repadjori menegaskan praktik tersebut telah merugikan banyak pihak karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan media dan profesi jurnalistik.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh wartawan dan staf Faktasulteng.id menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi redaksi dan tidak pernah meminta uang kepada narasumber maupun pejabat dengan alasan apa pun. Kami berharap masyarakat selalu melakukan verifikasi kepada redaksi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan media kami,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Palu yang telah menerima laporan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah menerima pesan serupa agar tidak ragu memberikan informasi kepada penyidik. Keterangan para korban akan sangat membantu proses pengungkapan jaringan pelaku,” kata Tawakal.
PT Apreska Media Group juga mengajak seluruh perusahaan media di Kota Palu untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan identitas media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut perusahaan, praktik pencatutan nama media tidak hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung di Polresta Palu. PT Apreska Media Group menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan berharap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengguna enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi pencatutan nama media dan penipuan terhadap pejabat maupun tokoh masyarakat di Sulawesi Tengah. (***)


















