Example floating
Example floating
Sulteng

Ikbal Khan Temui Gubernur Anwar Hafid, Bahas Percepatan Pengesahan RKAB Tambang Galian C

14
×

Ikbal Khan Temui Gubernur Anwar Hafid, Bahas Percepatan Pengesahan RKAB Tambang Galian C

Share this article
Pegiat komunitas kewirausahaan sosial Sulawesi Tengah, Ikbal Khan, menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di ruang kerjanya Kantor Gubernur Sulteng. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Pegiat komunitas kewirausahaan sosial Sulawesi Tengah, Ikbal Khan, menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di ruang kerjanya, Senin sore 11/05/2026.

Pertemuan tersebut membahas keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah.

Ikbal Khan mengatakan, hingga saat ini belum ada RKAB yang diterbitkan, sehingga sejumlah perusahaan tambang galian C terpaksa menghentikan sementara aktivitas produksinya.

“Saya baru saja menghadap Bapak Gubernur Anwar Hafid untuk membahas RKAB tambang galian C yang sampai saat ini belum ada yang terbit. Akibatnya, banyak pengusaha tambang tidak dapat menjalankan usahanya,” ujar Ikbal.

Menurut Ikbal, selain menyampaikan keluhan para pelaku usaha, dirinya juga meminta adanya solusi konkret dari pemerintah daerah agar proses pengesahan RKAB dapat dipercepat.

“Jangan sampai aktivitas produksi berhenti terlalu lama karena akan berdampak pada terhentinya perputaran ekonomi lokal, termasuk berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas mantan kontraktor pelabuhan dan dermaga tersebut.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu itu menegaskan, Gubernur Anwar Hafid berkomitmen membantu mempercepat proses pengesahan RKAB bagi perusahaan yang telah menyelesaikan tahap evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Pak Gubernur memastikan akan membantu proses pengesahan RKAB bagi perusahaan yang telah lolos evaluasi dan memenuhi syarat administrasi,” tuturnya.

Ikbal menyebut, terdapat 14 perusahaan tambang galian C yang RKAB-nya segera disahkan. Gubernur juga meminta agar proses evaluasi tidak dilakukan berulang-ulang, termasuk dalam aspek lingkungan.

“Direktur perusahaan diminta hadir langsung dan membuat pernyataan tertulis bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan sekitar,” kata Ikbal menirukan arahan Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Sultanisah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin malam (11/5/2026), menjelaskan bahwa seluruh pengajuan RKAB masih dalam tahap proses.

“Ada sekitar 21 RKAB yang diajukan oleh pengusaha tambang galian C dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Sultanisah, yang akrab disapa Sultan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *