27.5 C
Indonesia
Sunday, March 15, 2026
spot_img

DPRD Kota Palu Gelar Paripurna, Jawaban Wali Kota atas Perubahan Perda Pajak Disetujui dan Pansus Dibentuk

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 03/03/2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayani Pettalolo, menyampaikan jawaban Wali Kota Palu atas berbagai pandangan umum fraksi.

“Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran, masukan, serta catatan konstruktif yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Sekda saat membacakan jawaban Wali Kota.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjutnya.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa upaya optimalisasi PAD harus tetap memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, serta tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menyetujui permohonan Pemerintah Kota Palu terkait penghapusan Barang Milik Daerah bagi korban bencana alam September 2018 untuk hunian tetap (Huntap) Balaroa.

Pada akhir rapat, DPRD Kota Palu menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat memperdalam kajian, menyempurnakan substansi rancangan perda, serta memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Palu,” tutupnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles