Palu, JapriNews.id – Anggota DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, kembali mempertanyakan perkembangan dan hasil investigasi atas dugaan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam rapat pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola.
Dalam forum resmi tersebut, Sultan menegaskan bahwa DPRD telah membahas persoalan itu beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pembahasan tidak lanjut.
“Saya ingin menanyakan kepada pimpinan terkait hasil yang telah kita bahas beberapa bulan lalu. Sampai hari ini belum ada hasil yang jelas, Ibu Sekkot. Sebaiknya hasil investigasi tersebut disampaikan agar kita mengetahui perkembangannya, karena selama ini publik menunggu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat masih dalam proses pendalaman. Ia menyebut masih terdapat sejumlah PPPK yang perlu dimintai keterangan sebelum hasil akhir disampaikan.
“Berdasarkan informasi dari Inspektorat, masih ada PPPK yang belum dimintai keterangan. Untuk itu, terkait hasil investigasi maupun pemeriksaan, kami merencanakan pertemuan lanjutan untuk mendengarkan paparan Inspektorat dan menelaah hasilnya secara menyeluruh,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palu memastikan hasil pemeriksaan akan dipaparkan setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi rampung.
Sementara itu, DPRD menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat memperoleh kepastian terkait dugaan permasalahan PPPK tersebut.


